"Membaca Adalah Jalan Menuju Kesuksesan" Hamba Allah.
1.
Pembagian kekuasaan secara horizontal adalah pembagian
kekuasaan menurut fungsinya dan ini ada hubungannya dengan doktrin Trias
Politica. Ajaran Trias Politica diajarkan oleh pemikir Inggris yaitu
John Locke dan pemikir Perancis yaitu de Montesquieu. Menurut ajaran tersebut :
- Badan Legislatif, yaitu badan yang bertugas membentuk undang-undang
- Badan Eksekutif, yaitu badan yang bertugas melaksanakan undang-undang
- Badan Yudikatif, yaitu badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan Undang-undang, memeriksa dan mengadilinya.
2.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)Tugas
dan Wewenang MPR
Berikut tugas dan wewenang dari Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR).
- Mengubah
serta menetapkan UUD.
- Melantik
Presiden serta Wakil Presiden berdasarkan hasil Pemilu dalam sidang
paripurna MPR.
- Memutuskan
usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan
Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden
dan atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di
dalam sidang paripurna MPR.
- Melantik
Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa
jabatannya.
- Memilih
Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi
kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya
dalam waktu enam puluh hari.
- Memilih
Presiden serta Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam
masa jabatannya, dari dua paket calon presiden serta wakil presiden yang
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket
calon presiden serta wakil presidennya meraih suaraterbanyak pertama serta
kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-
lambatnya dalam waktu 30 hari.
- Menetapkan
peraturan tata tertib serta kode etik MPR.
Dasar Hukum MPR
Dasar hukum lembaga negara Majelis Permusyawaratan Rakyat
adalah Pasal 2 UUD RI 1945 dan Pasal 3 UUD RI 1945.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Tugas dan Wewenang DPR
Berikut tugas dan wewenang dari Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR).
- Membentuk
undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan
bersama.
- Membahas
dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan
pemerintah pengganti undang-undang.
- Menerima
dan membahas usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diajukan oleh DPD
yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan
perimbangan keuangan pusat dan daerah dan mengikutsertakan dalam
pembahasannya dalam awal pembicaraan tingkat I.
- Mengundang
DPD untuk melakukan pembahasan RUU yang diajukan oleh DPR maupun oleh
pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c, pada awal pembicaraan
tingkat I.
- Memperhatikan
pertimbangan DPD atas RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama dalam awal
pembicaraan tingkat I.
- Membicarakan
APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
- Membahas
dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap
pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran
dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan
sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan
agama.
- Memilih
anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
- Membahas
dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan
negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
- Mengajukan,
memberikan persetujuan, pertimbangan / konsultasi, dan pendapat.
- Menyerap,
menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
- Melaksanakan
tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang.
- Membentuk
UUD yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
peraturan pemerintah pengganti UUD menerima dan membahas usulan RUU yang
diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dalam pembahasan.
- Menetapkan
APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
- Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah.
- Memilih
anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
- Membahas
dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan
Negara yang disampaikan oleh BPK.
- Memberikan
persetujuan kepada Peresiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota.
- Membentuk
Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan
bersama.
- Memberikan
pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi.
- Memberikan
pertimbangan kepada Presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima
penempatan duta besar negara lain.
- Memilih
anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
- Membahas
dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggung jawaban keuangan negara
yang disampaikan oleh BPK.
- Memberikan
persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota
Komisi Yudisial.
- Memberikan
persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk
ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
- Memilih
tiga orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk
diresmikan dengan keputusan Presiden.
Dasar Hukum DPR
Dasar hukum lembaga negara Dewan Perwakilan Rakyat
antara lain :
- Pasal
20 ayat (1) dan (2) UUD RI 1945,
- Pasal
22 ayat (2) UUD RI 1945,
- Pasal
23 ayat (2) UUD RI 1945,
- Pasal
22D ayat (3) UUD RI 1945,
- Pasal
22E ayat (2) UUD RI 1945,
- Pasal
24B ayat (3) UUD RI 1945,
- Pasal
24A ayat (3) UUD RI 1945,
- Pasal
14 ayat (2) UUD RI 1945, dan
- Pasal
11 ayat (2) UUD RI 1945.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Tugas dan Wewenang DPD
Berikut tugas dan wewenang dari Dewan Perwakilan Daerah
(DPD).
- Mengajukan
kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah,
hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah,
pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang
berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudian
mengundang DPD untuk membahas RUU tersebut..
- Memberikan
pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak,
pendidikan, dan agama
- Memberikan
pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
- Melakukan
pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah,
pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan
daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya,
pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
- Menerima
hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat
pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN
Dasar Hukum DPD
Dasar hukum lembaga negara Dewan Perwakilan Daerah antara
lain :
- Pasal
22D ayat (1), (2), dan (3) UUD RI 1945, dan
- Pasal
23F ayat (1) UUD RI 1945.
Presiden/Wakil Presiden
Tugas dan Wewenang Presiden
Berikut tugas dan wewenang dari Presiden.
- Memegang
kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
- Memegang
kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat (AD),Angkatan Laut (AL), dan
Angkatan Udara (AU).
- Mengajukan
Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama
DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
- Menetapkan
peraturan pemerintah pengganti undang-undang (dalam kegentingan yang memaksa).
- Mengangkat
dan memberhentikan menteri-menteri.
- Menyatakan
perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan
persetujuan DPR.
- Membuat
perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
- Menyatakan
keadaan bahaya.
- Mengangkat
duta dan konsultan. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan
pertimbangan DPR.
- Menerima
penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
- Memberi
grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
- Memberi
amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
- Memberi
gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU.
- Meresmikan
anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
- Menetapkan
hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY) dan
disetujui DPR.
- Menetapkan
hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah
Agung.
- Mengangkat
dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
Dasar Hukum Presiden
Dasar hukum lembaga negara Presiden antara lain :
- Pasal
4 ayat (1) UUD RI 1945,
- Pasal
5 ayat (1) dan (2 UUD RI 1945),
- Pasal
11 ayat (1) UUD RI 1945,
- Pasal
12 UUD RI 1945,
- Pasal
13 ayat (1) UUD RI 1945,
- Pasal
14 ayat (1) dan (2) UUD RI 1945,
- Pasal
15 UUD RI 1945,
- Pasal
16 UUD RI 1945,
- Pasal
17 ayat 2 UUD RI 1945,
- Pasal
20 ayat (2) UUD RI 1945,
- Pasal
24A ayat (3) UUD RI 1945, dan
- Pasal
24C ayat (3) UUD RI 1945.
Mahkamah Agung (MA)
Tugas dan Wewenang MA
Berikut tugas dan wewenang dari Mahkamah Agung.
- Mengadili
pada tingkat kasasi.
- Menguji
peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang.
- Memberikan
pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi dan
rehabilitasi.
- Mengajukan
tiga orang anggota hakim konstitusi.
Dasar Hukum MA
Dasar hukum lembaga negara Mahkamah Agung antara lain :
- Pasal
24 ayat (2) UUD RI 1945,
- Pasal
24A ayat (1) UUD RI 1945, dan
- Pasal
24C ayat (3) UUD RI 1945
Mahkamah Konstitusi (MK)
Tugas dan Wewenang MK
Berikut tugas dan wewenang dari Mahkamah Konstitusi.
- Berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus
sengketa kewewenangan lembaga Negara yang kewewenangannya diberikan oleh
UUD1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil Pemilihan Umum.
- Wajib
memberi keputusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan
pelanggaran oleh Presiden atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
- Menguji
undang-undang terhadap UUD 19451.
- Memutus
sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
UUD 1945.
- Memutus
pembubaran partai politik.
- Memutus
perselisihan tentang hasil pemilu.
Dasar Hukum MK
Dasar hukum lembaga negara Mahkamah Agung adalah Pasal
24C ayat (1) dan (2) UUD RI 1945.
Komisi Yudisial (KY)
Tugas dan Wewenang KY
Berikut tugas dan wewenang dari Komisi Yudisial.
- Mengawasi
perilaku hakim.
- Mengusulkan
nama calon hakim agung.
Dasar Hukum KY
Dasar hukum lembaga negara Komisi Yudisial antara lain :
- Pasal
24A ayat (3) UUD RI 1945, dan
- Pasal
24B ayat (1) UUD RI 1945.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Tugas dan Wewenang BPK
Berikut tugas dan wewenang dari Badan Pemeriksa
Keuangan.
- Berwenang
mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah
(APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan
ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
- Mengintegrasi
peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan
ke dalam BPK.
Dasar Hukum BPK
Dasar hukum lembaga negara Badan Pemeriksa
Keuangan antara lain :
- Pasal
23E, 23F, 23G UUD RI 1945,
- UU
RI No. 15 tahun 2006 tentang badan pemeriksa keuangan sebagai pengganti UU
RI No. 5 tahun 1973 tentang badan pemeriksa keuangan.
- UU
RI No. 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara.
- UU
RI No. 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.
- UU
RI No. 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.
Bank Indonesia (BI)
Tugas dan Wewenang BI
Berikut tugas dan wewenang dari Bank Indonesia.
- Melaksanakan
dan menetapkan kebijakan moneter.
- Mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
- Mengatur
dan mengawasi bank-bank.
Dasar Hukum BPK
Dasar hukum lembaga negara Bank Indonesia
adalah Pasal 23D UUD RI 1945.
3. Menerapkan Pancasila dalam Kehidupan dan
Perilaku Sehari-hari
Salah
satu kedudukan Pancasila bagi bangsa Indonesia adalah sebagai pandangan hidup
bangsa. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa mengandung pengertian bahwa
nilai-nilainya merupakan pegangan dalam mengatur sikap dan tingkah laku.
Pancasila digunakan sebagai petunjuk perilaku dalam kehidupan sehari-hari.
Bangsa Indonesia harus menghayati dan mengamalkan nilai-nilai luhur tersebut yang telah diakui kebenaran dan keabsahannya. Jika tidak diamalkan maka pandangan hidup tersebut hanya menjadi slogan dan tak bermanfaat sama sekali dalam kehidupan sehari-hari. Dalam keadaan demikian maka bangsa Indonesia akan mudah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu sehingga terjadi perpecahan. Kita tidak menghendaki hal itu terjadi.
Pancasila yang harus dihayati dan diamalkan adalah Pancasila yang sila-silanya tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Sila-sila Pancasila itu adalah sebagai berikut.
SILA KE- 1 : “Ketuhanan Yang Maha Esa ”
Ketuhanan berasal dari kata Tuhan, ialah Allah, pencipta segala yang ada dan semua mahluk. Yang Maha Esa berarti yang Maha tunggal, tiada sekutu, Esa dalam zat-Nya, Esa dalam sifat-Nya, Esa dalam Perbuatan-Nya, artinya bahwa zat Tuhan tidak terdiri dari zat-zat yang banyak lalu menjadi satu, bahwa sifat Tuhan adalah sempurna, bahwa perbuatan Tuhan tidak dapat disamai oleh siapapun. Jadi ke-Tuhanan yang maha Esa, mengandung pengertian dan keyakinan adanya Tuhan yang maha Esa, pencipta alam semesta, beserta isinya. Keyakinan adanya Tuhan yang maha Esa itu bukanlah suatu dogma atau kepercayaan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya melalui akal pikiran, melainkan suatu kepercayaan yang berakar pada pengetahuan yang benar yang dapat diuji atau dibuktikan melalui kaidah-kaidah logika.
Contoh kasus :
• Positif
Jakarta, CNN Indonesia - Gereja Katedral dan Masjid Istiqlal, jadi dua simbol agama, Islam dan Katolik di Indonesia. Kedua tempat tersebut terletak saling berseberangan, Gereja Katedral di Jalan Katedral nomor 7B dan Masjid Isiqlal di Jalam Taman Wijaya Kusuma, keduanya di pusat Jakarta,memiliki sejarah toleransi beragama yang panjang. Salah satu bentuk kecil dari toleransi beragama yang muncul dari kehadiran Katedral dan Istiqlal adalah soal berbagi lahan parkir. Seperti diketahui, akhir pekan ini umat Katolik, dan Kristen tentunya, sedang merayakan hari besar yang mereka namakan Paskah.
Analisis :
Menurut saya prilaku ini mencerminkan sikap seperti sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, dimana setiap individu pasti memiliki kepercayaan dan keyakinannya masing-masing. Seperti yang ditunjukan oleh contoh diatas, dimana Masjid Istiqlal dengan Gereja Katedral merupakan dua tempat ibadah yang berebeda. Letak kedua tempat ibadah ini saling berhadapan, meskipun demikian mereka memiliki sikap toleransi dan peduli satu sama lain. Seperti saat hari raya Idul Fitri atau hari besar lainnya, bila lahan parkir di daerah Masjid Istiqlal penuh mereka para pengunjung dapat menitipkan kendaraannya di Gereja Katedral, begitu pula sebaliknya.
SILA KE-2 : “ Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab ”
Kemanusiaan yang berasal dari kata manusia, yaitu makhluk yang paling sempurna dari makhluk-makhluk yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa yang membedakan manusia dengan yang lainya adalah manusia dibekali akal dan pikiran untuk melakukan segala kegiatan. Oleh karena itulah manusia menjadi makhluk yan paling sempurna dari semua makhluk ciptaan-Nya.
Kata adil memiliki arti bahwa suatu keputusan dan tindakan didasarkan atas ukuran atau norma-norma yang obyektif dan tidak subyektif sehingga tidak sewenang-wenang . Kata beradab berasal dari kata adab, yang memiliki arti budaya. Jadi adab mengandung arti berbudaya, yaitu sikap hidup, keputusan dan tindakan yang selalu dilandasi oleh nilai-nilai budaya, terutama norma-norma social dan kesusilaan atau norma yang ada di masyarakat.
Contoh Kasus :
Bangsa Indonesia harus menghayati dan mengamalkan nilai-nilai luhur tersebut yang telah diakui kebenaran dan keabsahannya. Jika tidak diamalkan maka pandangan hidup tersebut hanya menjadi slogan dan tak bermanfaat sama sekali dalam kehidupan sehari-hari. Dalam keadaan demikian maka bangsa Indonesia akan mudah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu sehingga terjadi perpecahan. Kita tidak menghendaki hal itu terjadi.
Pancasila yang harus dihayati dan diamalkan adalah Pancasila yang sila-silanya tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Sila-sila Pancasila itu adalah sebagai berikut.
SILA KE- 1 : “Ketuhanan Yang Maha Esa ”
Ketuhanan berasal dari kata Tuhan, ialah Allah, pencipta segala yang ada dan semua mahluk. Yang Maha Esa berarti yang Maha tunggal, tiada sekutu, Esa dalam zat-Nya, Esa dalam sifat-Nya, Esa dalam Perbuatan-Nya, artinya bahwa zat Tuhan tidak terdiri dari zat-zat yang banyak lalu menjadi satu, bahwa sifat Tuhan adalah sempurna, bahwa perbuatan Tuhan tidak dapat disamai oleh siapapun. Jadi ke-Tuhanan yang maha Esa, mengandung pengertian dan keyakinan adanya Tuhan yang maha Esa, pencipta alam semesta, beserta isinya. Keyakinan adanya Tuhan yang maha Esa itu bukanlah suatu dogma atau kepercayaan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya melalui akal pikiran, melainkan suatu kepercayaan yang berakar pada pengetahuan yang benar yang dapat diuji atau dibuktikan melalui kaidah-kaidah logika.
Contoh kasus :
• Positif
Jakarta, CNN Indonesia - Gereja Katedral dan Masjid Istiqlal, jadi dua simbol agama, Islam dan Katolik di Indonesia. Kedua tempat tersebut terletak saling berseberangan, Gereja Katedral di Jalan Katedral nomor 7B dan Masjid Isiqlal di Jalam Taman Wijaya Kusuma, keduanya di pusat Jakarta,memiliki sejarah toleransi beragama yang panjang. Salah satu bentuk kecil dari toleransi beragama yang muncul dari kehadiran Katedral dan Istiqlal adalah soal berbagi lahan parkir. Seperti diketahui, akhir pekan ini umat Katolik, dan Kristen tentunya, sedang merayakan hari besar yang mereka namakan Paskah.
Analisis :
Menurut saya prilaku ini mencerminkan sikap seperti sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, dimana setiap individu pasti memiliki kepercayaan dan keyakinannya masing-masing. Seperti yang ditunjukan oleh contoh diatas, dimana Masjid Istiqlal dengan Gereja Katedral merupakan dua tempat ibadah yang berebeda. Letak kedua tempat ibadah ini saling berhadapan, meskipun demikian mereka memiliki sikap toleransi dan peduli satu sama lain. Seperti saat hari raya Idul Fitri atau hari besar lainnya, bila lahan parkir di daerah Masjid Istiqlal penuh mereka para pengunjung dapat menitipkan kendaraannya di Gereja Katedral, begitu pula sebaliknya.
SILA KE-2 : “ Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab ”
Kemanusiaan yang berasal dari kata manusia, yaitu makhluk yang paling sempurna dari makhluk-makhluk yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa yang membedakan manusia dengan yang lainya adalah manusia dibekali akal dan pikiran untuk melakukan segala kegiatan. Oleh karena itulah manusia menjadi makhluk yan paling sempurna dari semua makhluk ciptaan-Nya.
Kata adil memiliki arti bahwa suatu keputusan dan tindakan didasarkan atas ukuran atau norma-norma yang obyektif dan tidak subyektif sehingga tidak sewenang-wenang . Kata beradab berasal dari kata adab, yang memiliki arti budaya. Jadi adab mengandung arti berbudaya, yaitu sikap hidup, keputusan dan tindakan yang selalu dilandasi oleh nilai-nilai budaya, terutama norma-norma social dan kesusilaan atau norma yang ada di masyarakat.
Contoh Kasus :
“Pemilihan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (PILKADA)”
Merdeka.com - Untuk mendalami terkait kasus
pemerkosaan yang diduga dilakukan Gatot Brajamusti, Polda Metro Jaya akan
memeriksa DNA mantan ketua umum Parfi tersebut. "Nanti minggu depan
penyidik mau ke NTB. Agendanya untuk periksa DNA gatot. Kita terus lengkapi
pemberkasan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono
kepada wartawan, Minggu (2/10).
Selain soal pemerkosaan, polisi juga masih menyelidiki seputar kasus kepemilikan senjata api milik Gatot. Sejauh ini aparat kesulitan untuk melacak asal usul senjata api tersebut. "Kita masih kesulitan asal senpinya, tapi terkait proses penyidikan Gatot tentang kepemilikan senpi dan ratusan amunisi, tentu tidak ada masalah," lanjutnya. rencananya polisi akan memanggil dua orang yang terlibat dalam penggarapan film DPO untuk memastikan asal usul pistol milik tersangka. Kasus yang terkait dalam sila ke 2.
Analisis :
• Positif : dalam kasus ini pihak keamanan Negara menegakkan keadlan agi para korban, untuk mengusut tuntas kasus ini ,dan memberikan hukuman bagi pelaku jika terbukti bersalah.
• Negatif : dalam kasus ini terlah melanggar sila ke 2 , kemanusiaan yang adil dan BERADAP ,di ambil dari kata Beradap pelaku dari kasus ini tidak mempunyai adap yang bagus. Merusak masa depan korbanya dengan cara memperkosa korbannya ini tidak sangat patut untuk di tiru, karena bias merusak generasi masadepan bangsa Indonesia.
usaha keamanan Negara “polisi” sangat bagus karena pihak kepolisian menegakkan ke adilan bagikorban , dengan mengusut tuntas kasus ini dan untuk memberikan sangsi kepada pelaku kejahatn yang tidak memiliki adap ,karena dia merusak masdepan korbannya .
SILA KE-3 : “ Persatuan Indonesia ”
Persatuan Indonesia merupakan sila ke-3 dalam Pancasila. Sudah kita ketahui pula bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang multikultural dimana terdapat banyak sekali kebudayaan, suku, dan ras di dalamnya. Semua perbedaan tersebut hanya bisa bergabung mengunakan Persatuan. Makna “ Persatuan Indonesia “dibentuk dalam proses sejarah yang cukup panjang sehingga seluruh bangsa Indonesia memiliki suatu persamaan nasib, satu kesatuan kebudayaan, kesatuan wilayah serta satu kesatuan asas kerokhanian Pancasila yang terwujud dalam persatuan bangsa, wilayah, dan susunan negara.
Contoh Kasus :
Selain soal pemerkosaan, polisi juga masih menyelidiki seputar kasus kepemilikan senjata api milik Gatot. Sejauh ini aparat kesulitan untuk melacak asal usul senjata api tersebut. "Kita masih kesulitan asal senpinya, tapi terkait proses penyidikan Gatot tentang kepemilikan senpi dan ratusan amunisi, tentu tidak ada masalah," lanjutnya. rencananya polisi akan memanggil dua orang yang terlibat dalam penggarapan film DPO untuk memastikan asal usul pistol milik tersangka. Kasus yang terkait dalam sila ke 2.
Analisis :
• Positif : dalam kasus ini pihak keamanan Negara menegakkan keadlan agi para korban, untuk mengusut tuntas kasus ini ,dan memberikan hukuman bagi pelaku jika terbukti bersalah.
• Negatif : dalam kasus ini terlah melanggar sila ke 2 , kemanusiaan yang adil dan BERADAP ,di ambil dari kata Beradap pelaku dari kasus ini tidak mempunyai adap yang bagus. Merusak masa depan korbanya dengan cara memperkosa korbannya ini tidak sangat patut untuk di tiru, karena bias merusak generasi masadepan bangsa Indonesia.
usaha keamanan Negara “polisi” sangat bagus karena pihak kepolisian menegakkan ke adilan bagikorban , dengan mengusut tuntas kasus ini dan untuk memberikan sangsi kepada pelaku kejahatn yang tidak memiliki adap ,karena dia merusak masdepan korbannya .
SILA KE-3 : “ Persatuan Indonesia ”
Persatuan Indonesia merupakan sila ke-3 dalam Pancasila. Sudah kita ketahui pula bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang multikultural dimana terdapat banyak sekali kebudayaan, suku, dan ras di dalamnya. Semua perbedaan tersebut hanya bisa bergabung mengunakan Persatuan. Makna “ Persatuan Indonesia “dibentuk dalam proses sejarah yang cukup panjang sehingga seluruh bangsa Indonesia memiliki suatu persamaan nasib, satu kesatuan kebudayaan, kesatuan wilayah serta satu kesatuan asas kerokhanian Pancasila yang terwujud dalam persatuan bangsa, wilayah, dan susunan negara.
Contoh Kasus :
“Bahasa
Indonesia Sebagai alat Pemersatu Bangsa”
Fungsi dari bahasa Indonesia bagi bangsa Indonesia adalah sebagai pemersatu suku-suku bangsa di Republik Indonesia yang beraneka ragam. Setiap suku bangsa yang begitu menjunjung nilai adat dan bahasa daerahnya masing-masing disatukan dan disamakan derajatnya dalam sebuah bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia, dan memandang akan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, maka setiap suku bangsa di Indonesia bersedia menerima bahasa Indonesia sebagai bahasa Nasional. Selain itu, fungsi dari bahasa Indonesia adalah sebagai bahasa ibu yang dapat digunakan sebagai alat komunikasi bagi yang yang tidak bisa bahasa daerah. Seiring perkembangan zaman, sebagian besar warga negara Indonesia melakukan transmigrasi atau pindah dari daerah dia berasal ke daerah lain di Indonesia, sehingga di sinilah peran dan fungsi bahasa Indonesia sebagai alat komunikasi antar suku bangsa yang berbeda, agar mereka tetap dapat saling berinteraksi.
Kedudukan bahasa Indonesia di negara Republik Indonesia itu selain sebagai bahasa persatuan juga sebagai bahasa negara atau bahasa Nasional dan sebagai budaya. Kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan, maksudnya sudah jelas karena fungsi dari bahasa Indonesia itu sendiri adalah sebagai pemersatu suku bangsa yang beraneka ragam yang ada di Indonesia. Kedudukan bahasa Indonesia di negara Republik Indonesia itu selain sebagai bahasa persatuan juga sebagai bahasa negara atau bahasa Nasional dan sebagai budaya. Kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan, maksudnya sudah jelas karena fungsi dari bahasa Indonesia itu sendiri adalah sebagai pemersatu suku bangsa yang beraneka ragam yang ada di Indonesia.
Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara atau bahasa Nasional, maksudnya bahasa Indonesia itu adalah bahasa yang sudah diresmikan menjadi bahasa bagi seluruh bangsa Indonesia. Sedangkan bahasa Indonesia sebagai budaya maksudnya, bahasa Indonesia itu merupakan bagian dari budaya Indonesia dan merupakan ciri khas atau pembeda dari bangsa yang lain.
Analisis :
Nilai-nilai dan identitas kebudayaan daerah yang menjadi citra bangsa, yang juga merupakan sebagai alat untuk mempertahankan harga diri bangsa ini mulai luntur. Masyarakat mulai enggan mengenali budaya nenek moyang mereka. Padahal, sebagaimana yang telah tertulis di atas, bahwa kebudayaan daerah adalah dasar dari kebudayaan nasional.
Oleh karena itu, demi terbentuknya kebudayaan Nasional yang benar-benar dapat menyatukan kembali seluruh komponen budaya bangsa, perlu kita mempelajari dan mengenal lebih dalam lagi tentang sejarah dan warisan-warisn budaya kita, dan juga demi mencari jati diri yang bhineka itu.
SILA KE-4 : “ Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan”.
Artinya masyarakat Indonesia sebagai warga negara mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. Dalam menggunakan hak-haknya ia menyadari perlunya selalu memperhatikan dan mengutamakan kepentingan negara dan kepentingan masyarakat. Karena mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama, maka pada dasarnya tidak boleh ada suatu kehendak yang dipaksakan kepada pihak lain. Sebelum diambil keputusan yang menyangkut kepentingan bersama terlebih dahulu diadakan musyawarah.
Contoh Kasus :
• Positif
“Pemilihan
Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah (Pilkada)”
Sebelum tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada. Pilkada pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni 2005.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pilkada dimasukkan dalam rezim pemilu, sehingga secara resmi bernama Pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pemilukada. Pemilihan kepala daerah pertama yang diselenggarakan berdasarkan undang-undang ini adalah Pilkada DKI Jakarta 2007.Pada tahun 2011, terbit undang-undang baru mengenai penyelenggara pemilihan umum yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011. Di dalam undang-undang ini, istilah yang digunakan adalah Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Analisis :
menurut saya, setiap warga negara memiliki hak untuk memilih siapa pemimpin yang pantas untuk mereka dengan tidak ada paksaan dari orang lain. Dan menurut saya pemilihan pilkada ini sesuai dengan sila keempat yaitu “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanan dalam permusyawaratan perwakilan” bahwa masyarakat indonesia menggunakan hak pilih mereka untuk memilih calon pemimpin dengan bijak.
SILA KE-5 : “ Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia ”
Sila ini berhubungan dengan perilaku kita dalam bersikap adil pada semua orang. Contoh sikap yang mencerminkan sikap tersebut seperti berusaha menolong orang lain sesuai kemampuan, menghargai hasil karya orang lain, tidak mengintimidasi orang dengan hak milik kita, menjunjung tinggi nilai kekeluargaan, menghormati hak dan kewajiban orang lain.
Contoh Kasus :
Pelajar Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Palu, Sulawesi Tengah, AAL, diajukan ke meja hijau karena dituduh mencuri sandal polisi Briptu Ahmad Rusdi Harahap. Saat ini proses hukum sedang berjalan pengadilan dan jaksa mengancam hukuman 5 tahun penjara. Kisah ini bermula pada November 2010 ketika AAL bersama temannya lewat di Jalan Zebra di depan kost Briptu Ahmad Rusdi. Melihat ada sandal jepit, ia kemudian mengambilnya. Suatu waktu pada Mei 2011, Polisi itu kemudian memanggil AAL dan temannya. Menurut Briptu Ahmad, kawan-kawannya juga kehilangan sandal. AAL dan temannya pun diinterogasi sampai kemudian AAL mengembalikan sandal itu. AAL sempat dianiaya saat diintrogerasi. Atas penganiayaan ini, Polda Sulteng telah menghukum polisi penyaniaya AAL, Rabu (28/12). Briptu Ahmad Rusdi dikenai sanksi tahanan 7 hari dan Briptu Simson J Sipayang dihukum 21 hari. Dari beberapa peristiwa tersebut masih menunjukan bahwa masih minimnya kesadaran akan keadilan sosial pada diri masing masing rakyat Indonesia.
Analisis :
Perisitiwa di atas menunjukan bahwa hukum di Indoesia masih memiliki ketimpangan, masih memandang bulu dan pangkat, sehingga terjadilah ketidak adilan yang dirasakan oleh masyarakat, sebaiknya masalah yang bisa dibilang merupakan masalah kecil dapat diselesaikan dengan musyawarah, apalagi pelaku merupakan pelajar yang masih memerlukan bimbingan, menurut saya polisi yang menjadi korban tidak memiliki hati nurani. Sebenarnya korban hanya perlu dinasehati, ditegur dan diingatkan agar tidak menglangi kesalahannya lagi.
Pelajar Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Palu, Sulawesi Tengah, AAL, diajukan ke meja hijau karena dituduh mencuri sandal polisi Briptu Ahmad Rusdi Harahap. Saat ini proses hukum sedang berjalan pengadilan dan jaksa mengancam hukuman 5 tahun penjara. Kisah ini bermula pada November 2010 ketika AAL bersama temannya lewat di Jalan Zebra di depan kost Briptu Ahmad Rusdi. Melihat ada sandal jepit, ia kemudian mengambilnya. Suatu waktu pada Mei 2011, Polisi itu kemudian memanggil AAL dan temannya. Menurut Briptu Ahmad, kawan-kawannya juga kehilangan sandal. AAL dan temannya pun diinterogasi sampai kemudian AAL mengembalikan sandal itu. AAL sempat dianiaya saat diintrogerasi. Atas penganiayaan ini, Polda Sulteng telah menghukum polisi penyaniaya AAL, Rabu (28/12). Briptu Ahmad Rusdi dikenai sanksi tahanan 7 hari dan Briptu Simson J Sipayang dihukum 21 hari. Dari beberapa peristiwa tersebut masih menunjukan bahwa masih minimnya kesadaran akan keadilan sosial pada diri masing masing rakyat Indonesia.
Analisis :
Perisitiwa di atas menunjukan bahwa hukum di Indoesia masih memiliki ketimpangan, masih memandang bulu dan pangkat, sehingga terjadilah ketidak adilan yang dirasakan oleh masyarakat, sebaiknya masalah yang bisa dibilang merupakan masalah kecil dapat diselesaikan dengan musyawarah, apalagi pelaku merupakan pelajar yang masih memerlukan bimbingan, menurut saya polisi yang menjadi korban tidak memiliki hati nurani. Sebenarnya korban hanya perlu dinasehati, ditegur dan diingatkan agar tidak menglangi kesalahannya lagi.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar